Sebanyak 2,9 juta produk telah mengantongi sertifikat halal per 24 Oktober 2023. Jumlah tersebut melampaui target 1 juta produk pada tahun ini yang dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Program percepatan sertifikasi halal telah menunjukkan hasil signifikan," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), M. Aqil Irham. "Grafik pertumbuhan jumlah penerbitan sertifikat halal meningkat signifikan, terutama dalam 2 tahun terakhir."
Ia mengklaim, terpenuhinya target sertifikasi halal tidak lepas dari strategi BPJPH. Misalnya, percepatan regulasi, digitalisasi sistem layanan SiHalal, tarif layanan terjangkau, fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta memperkuat dan memperbanyak lembaga pemeriksa halal (LPH) dan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H).
"Hingga saat ini telah terbentuk 66 LPH yang didukung oleh 776 auditor halal juga 221 LP3H dengan 71.133 pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini kami maksudkan agar layanan sertifikasi halal menjadi semakin dekat kepada masyarakat," tuturnya.
"Untuk mendukung ekosistem industri halal, saat ini tersedia 4.146 penyelia halal. Dan kami masih terus berupaya memperkuat SDM di bidang halal ini dengan terus mendorong pelatihan-pelatihan auditor halal, pendamping PPH, penyelia halal, juru sembelih halal, termasuk melalui 16 lembaga pelatihan JPH yang ada," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta semua pihak mewujudkan kontribusi ekonomi syariah dalam memperkuat perekonomian nasional. Ia lantas memberikan 3 arahan dalam memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Pertama, melansir laman Kemenag, meningkatkan dan memperluas pemanfaatan digitalisasi dan inovasi digital sebagai penggerak utama akselerasi pengembangan ekonomi syariah guna efisiensi dan produktivitas industi halal. Kedua, menggenjot literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah.
Ketiga, menjaga dan mengawal bersama konsistensi dan keberlanjutan program ekonomi syariah hingga masa mendatang. Ini diperlukan penguatan sinergi dan koordinasi antara pemangku kepentingan.