Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan data sampel kepesertaan, dan pelayanan kesehatan. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan yang kredibel dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan, data sampel tersebut merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan, dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang 2015 dan 2016. Data tersebut diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.
"Pembentukan data sampel itu dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan," ucap Fachmi, dalam acara "Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam pengembangan Evidence Based Policy JKN," di Gedung Brataranuh BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Senin (25/2).
Data sampel itu disajikan 111 variabel. Terdiri dari 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Proses penyusunan data tersebut melalui sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi tiga kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayan kesehatan, yakni peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta sudah pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP, dan peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.
Kemudian, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak dari 10 keluarga, dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
"Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambilah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik. Nantinya, seluruh masyarakat bisa mengakses data sampel ini," kata Fachmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses data tersebut, lanjut Fachmi, dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi, dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan surat pengantar dari instasi, mengisi formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, melampirkan proposal penelitian, dan fotocopy identitas diri seperti KTP.
Data sampel BPJS Kesehatan akan terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan.
"Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik akademisi, peneliti, maupun khalayak lainn untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini," ucap Fachmi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengapresiasi peluncuran data sampel BPJS Kesehatan. Peluncuran data tersebut dinilai merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan kepada publik.
Sri berharap kepada para akademisi dan peneliti yang ingin menggunakan data tersebut, dapat memanfaatkannya sebagai landasan data dalam memperbaiki sistem pelayanan jaminan kesehatan nasional.
"Saya berharap para akademisi, peneliti, dan stakeholders lainnya dapat mengolah semua big data yang dimiliki BPJS dalam rangka menciptakan kultur evidence based policy yang bertanggung jawab," kata Sri dalam acara yang sama.