close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (tengah). Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.
icon caption
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (tengah). Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bisnis
Rabu, 21 April 2021 20:27

BPJS TK pastikan beasiswa program JKK Rp115,64 miliar terealisasi sebelum lebaran

Beasiswa disalurkan kepada total 10.451 anak sebesar Rp115,64 miliar.
swipe

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum Lebaran 2021.

Total beasiswa yang akan disalurkan kepada 10.451 anak tersebut adalah sebesar Rp115,64 miliar, dan ditargetkan dapat tersalurkan kepada seluruh penerima manfaat sebelum jatuh lebaran. 

"Atas amanah dan kepercayaan ini, kami siap (salurkan). Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah) juga menyampaikan kapan diselesaikan penyalurannya? Kami sampaikan, sebelum lebaran bisa tuntaskan," katanya dalam acara Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM, Rabu (21/4).

Anggoro menjelaskan, pemberian beasiswa ini ditunaikan sesuai Inpres No.2/2021 dan selesainya aturan turunan dari PP No. 82/2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, yang efektif berlaku pada 1 April 2021. 

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan besaran beasiswa yang diterima peserta hingga mencapai 1.350% dari sebelumnya Rp12 juta per anak menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Penerima manfaat sendiri mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Untuk itu, Anggoro mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker No. 5/2021, sehingga kenaikan manfaatnya bisa dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350% dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yakin peningkatan nilai beasiswa tersebut dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak penerima manfaat untuk dapat meraih cita-citanya.

"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang membantu mewujudkannya,” ucap Ida.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan