Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2021 mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga dan laporan keuangan bendahara umum negara 2020. 84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dua LK memperoleh opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP).
Selain itu, LK BPK 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98% (85 dari
87 LK).
“Capaian opini WTP ini melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91%. Capaian ini juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan ke-16 terutama target 16.6 sustainable development goals, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” papar
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12).
IHPS I-2021 mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp8,37 triliun, meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp113,13 miliar.
Dalam kesempatan ini, Ketua BPK juga menjelaskan bahwa rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021-telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.
Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun. Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46%).
IHPS I-2021 telah diserahkan secara administratif kepada lembaga perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021.