close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Selasa, 14 Juli 2020 19:11

BPK temukan 13 masalah di laporan keuangan pemerintah

Masalah yang ditemukan BPK mulai dari kewajiban pemerintah terkait PT Jiwasraya hingga transaksi impor yang dibebaskan PPN dan PPh.
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Meskipun memberikan opini WTP, namun BPK menekankan opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI), maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti. Hasilnya, ditemukan adanya 13 masalah terkait kelemahan SPI dan kepatuhan tersebut.

"Pertama adalah kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Agung berbicara pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).

Masalah kedua adalah kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri belum diukur atau diestimasi.

Ketiga adalah masalah pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai. Keempat, pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Temuan masalah kelima adalah penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 kementerian/lembaga (K/L) tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Keenam, penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

Masalah ketujuh adalah skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

"Ke delapan, adanya masalah ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program atau kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar minyak dan listrik," ujarnya.

Masalah ke sembilan yang ditemui BPK adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud, terutama pada kementerian negara/lembaga.

Kemudian temuan ke sepuluh terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi.

Lalu masalah ke sebelas adalah pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan terdapat potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk/bea masuk anti dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai.

BPK juga menemukan adanya kewajiban restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) namun tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP pada Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi masalah ke 12.

Adapun temuan terakhir oleh BPK adalah adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian negara/lembaga.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan