Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I-2021. Hal ini diungkapkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2021 dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Selasa (7/12).
Menurut Firman, jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp5,55 triliun.
"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7%) di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi," kata Firman.
Firman mengatakan, IHPS I-2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester I-2021, jelas dia, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, serta 4 LK Badan Lainnya 2020.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2020 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP LKKL dan LK BUN 2020 sebesar 98% telah melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 91%. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Kementerian Sosial serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK atas 30 LKPHLN 2020 seluruhnya memperoleh opini WTP.
Sesuai dengan Renstra BPK 2020-2024, pada semester II-2020 BPK melakukan pemeriksaan tematik atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Selanjutnya, pada semester I-2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Firman melanjutkan, BPK juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang signifikan yang dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Juni 2021 dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP 2020.
Menurutnya, permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan terjadi pada Kementerian Sosial yaitu beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); serta penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.
Pada pemeriksaan atas LKPD 2020, opini WTP dicapai oleh 486 dari 541 LKPD. Terdapat 1 pemerintah daerah belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Capaian opini LKPD telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Sementara itu, pada hasil pemeriksaan atas 4 laporan keuangan badan lainnya 2020, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji, seluruhnya mendapat opini WTP.