close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi / Pixabay
icon caption
Ilustrasi / Pixabay
Bisnis
Senin, 02 Desember 2019 17:07

BPS: Kenaikan harga rokok tidak akan kerek inflasi 2020

Harga rokok di tingkat eceran sudah naik secara perlahan sejak Oktober 2019.
swipe

Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kenaikan harga rokok tidak akan berdampak pada inflasi awal tahun 2020. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan harga rokok di tingkat eceran sudah naik secara perlahan sejak Oktober 2019, sehingga diharapkan pada Januari 2020 tidak ada lonjakan harga.

Suhariyanto menjelaskan, berdasarkan perkembangan harga sejak Oktober 2019, harga rokok eceran sudah naik secara bertahap dan turut menyumbang inflasi pada Oktober dan November 2019.

Dengan kenaikan secara gradual itu, diharapkan tidak ada kenaikan harga besar-besaran pada sejumlah jenis rokok di awal tahun depan. 

"Oktober, November, rokok kretek dan filter selalu menyumbang inflasi 0,01%. Itu sudah mengantisipasi kenaikan pada Januari 2019. Jadi di perdagangan, tidak akan langsung naik secara besar, tapi gradual, menaikkan tipis-tipis supaya (konsumen) tidak kaget," ujar Suhariyanto.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok dengan tarif rata-rata sebesar 21,56% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. 

Perhitungan rata-rata itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Suhariyanto menilai kenaikan harga secara perlahan sejak Oktober 2019 ini sebagai bentuk antisipasi pedagang. Kondisi itu membuat Suhariyanto yakin dampak kenaikan rokok terhadap inflasi pada Januari 2020 mendatang tidak besar.

"Januari (2020) seberapa besar dampaknya (kenaikan harga rokok terhadap inflasi), mungkin tidak akan terlalu besar karena sudah diantisipasi," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemantauan BPS selama Oktober-November 2019, kenaikan harga rokok kretek filter sebesar 0,70%. Dari 82 kota Indeks Harga Konsumen (IHK), harga rokok mengalami kenaikan di 50 kota.

"Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak, naik 2%," ujar Suhariyanto.

Adapun kenaikan tarif cukai rokok terbesar yang tertuang dalam PMK 152/2019 terjadi pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. (Ant)

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan