Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Agustus 2021, nilai tukar petani (NTP) secara nasional naik 1,16% dibandingkan Juli 2021, yaitu dari 103,48 menjadi 104,68.
"NTP nasional Agustus 2021 sebesar 104,68 atau naik 1,16% dibanding NTP bulan sebelumnya," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9).
Kenaikan NTP pada Agustus 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga, maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
Kenaikan NTP Agustus 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,39%; subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,90%; dan subsektor perikanan sebesar 0,58%.
Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,42% dan Subsektor Peternakan sebesar 1,33%.
Adapun, secara nasional, NTP Januari-Agustus 2021 sebesar 103,47 dengan nilai indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 111,44 sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 107,71.
Jika dilihat per provinsi, pada Agustus 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi 3,68% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Sebaliknya, NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan terbesar 1,41% dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Agustus juga terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,05% yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2021 sebesar 104,80 atau naik 1,00% dibanding NTUP bulan sebelumnya.