Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nominal upah buruh nasional pada Agustus 2018 mencapai Rp52.505 per hari. Nominal tersebut naik tipis 0,57% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kepala BPS Suhariyanto menjaskan, pada Agustus upah nominal buruh tani nasional naik dibandingkan Juli 2018 yaitu dari Rp52.379 menjadi Rp52,505 per hari.
"Kenaikan upah buruh tani tersebut karena pada Agustus terjadi deflasi di perdesaan sekitar 0,3%," ujar pria yang disapa Kecuk ini di kantornya, Senin (17/9).
Dia pun menyampaikan, pendapatan yang naik dan adanya deflasi di perdesaan, menyebabkan upah riil buruh naik 0,57%.
Untuk diketahui, upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.
Sementara itu, untuk upah buruh informal perkotaan yakni buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus sebesar Rp86.379 per hari. Secara nominal naik 0,14% dari Rp86.276 per hari.
"Karena pada bulan Agustus di perkotaan juga terjadi deflasi sebesar 0,05%, sehingga upah riil buruh bangunan pada Agustus 2018 naik 0,19%," jelas Kecuk.
Sementara, upah buruh potong rambut wanita mencapai Rp26.999 per kepala atau naik 0,03% dari bulan lalu yang sebesar 26.991 per kepala. Sedangkan upah riil-nya naik 0,08% jadi Rp20.138 dari sebelumnya Rp20.122.
Kemudian, upah pembantu rumah tangga naik 0,21% menjadi Rp398.137 per bulan dari sebelumnya Rp397.302. Dengan begitu upah riil naik 0,26% menjadi Rp296.962 dari Rp296.185.