Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar mengamankan lampu light-emitting diode (LED) asal China dan saus teriyaki dari Jepang. Sebab, keduanya tidak memenuhi prosedur untuk masuk ke Indonesia.
Keduanya, terang Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menjadi objek pengawasan dan masih diteliti BPTN Makassar. Lampu LED asal China masuk tanpa laporan surveyor (LS) sehingga menabrak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Demikian pula dengan saus teriyaki asal Jepang. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor sesuai kebijakan nasional dan dapat diedarkan.
Lebih jauh, Jerry menyampaikan, pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post-border) oleh BPTN bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sebab, menjamin persaingan yang sehat, afirmasi produk masional, dan perlindungan kepentingan ekonomi secara umum.
"Hal ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan," katanya, melansir situs web Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, sambung Jerry, untuk melindungi konsumen. Pangkalnya, pengawasan menjamin produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
"Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut," ujar politikus Partai Golkar ini.