close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tabungan perumahan. Foto Shutterstock.
icon caption
Ilustrasi tabungan perumahan. Foto Shutterstock.
Bisnis
Jumat, 05 Juni 2020 19:30

BRI jadi bank kustodian untuk Tapera

Hingga akhir 2019, aset kelolaan kustodian BRI mencapai Rp386,07 triliun atau tumbuh 7,5% secara tahunan (yoy).
swipe

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ditunjuk oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera sebagai bank kustodian.

Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto mengatakan dengan memberikan layanan bank kustodian, perusahaan berpartisipasi secara aktif menyukseskan program Tapera. 

"Ini merupakan dukungan nyata BRI terhadap pemerintah dalam upayanya menyediakan hunian atau rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).

Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera. Bank yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan ticker BBRI ini berkomitmen menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi bank kustodian.

Sementara itu, hingga akhir 2019, aset kelolaan kustodian BRI mencapai Rp386,07 triliun atau tumbuh 7,5% year on year (yoy) dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp359,11 triliun. 

Dari pengelolaan aset tersebut, kustodian BRI memperoleh fee based income sebesar Rp113,3 miliar, atau naik 15,65% dari tahun 2018 yang sebesar Rp98,34 miliar.

Sebagai informasi, Tapera merupakan program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan. 

Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan