close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat. / Antara Foto
icon caption
Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat. / Antara Foto
Bisnis
Kamis, 02 Mei 2019 23:46

Budi Karya konsultasi ke KPPU soal tarif tiket pesawat

Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat.
swipe

Kementerian Perhubungan berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tarif tiket pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, konsultasi dengan KPPU tersebut bertujuan untuk meminta pendapat KPPU terkait pengaturan harga tiket pesawat

Pasalnya, saat ini Kemenhub hanya sebagai regulator dan tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Dalam artian, tidak ada regulasi atau payung hukum khusus yang menjadi acuan Kemenhub dalam menentukan tarif pesawat. Kecuali untuk tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku saat ini. 

"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (2/5). 

Kendati demikian, Budi tidak mau merinci lebih lanjut soal rencananya agar tarif tiket pesawat bisa diturunkan. 

Saat ini KPPU masih melakukan investigasi terhadap kartel tiket pesawat dan kargo udara. Bahkan investigasi dari KPPU diperpanjang selama 30 hari ke depan, karena bukti yang belum mencukupi.

Terkait mahalnya tiket pesawat, KPPU meminta pemerintah tidak turut mengintervensi harga tiket. KPPU justru mendorong pemerintah tidak terlalu mengintervensi harga karena harga berdasarkan mekanisme pasar.

Untuk diketahui, harga tiket pesawat yang terus naik sejak awal tahun 2018 berdampak buruk pada perekonomian, seperti penurunan jumlah wisatawan dan inflasi. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan jumlah penumpang angkutan udara domestik Maret 2019 sebesar 6,03 juta atau turun 21,94% dari Maret 2018 sebanyak 7,73 penumpang.

Kepala BPS Suhariyanto menyatakan penurunan jumlah penumpang ini dipicu oleh kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak 2018.

"Penyebab penurunan jumlah penumpang angkutan udara domestik adalah harga tiket yang masih tinggi," ujar Suhariyanto.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan