Pemerintah menyatakan perusahaan yang membuka pendidikan vokasi untuk 36 kompetensi keahlian akan mendapatkan insentif pajak yakni super deductible tax sebesar 200%.
Insentif pajak ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%, bagi investor yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan dalam pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan 36 keahlian ini akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur super deduction.
“Ada 36 sektor keahlian yang akan masuk PMK. Kami masih menunggu peraturan keluar (disahkan),” kata Airlangga usai Indonesia Industrial Summit 2019, di Serpong, Senin (15/4).
Airlangga mengungkapkan ke-36 kompetensi tersebut yakni elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, pemesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, dan instrumen logam.
Selain itu, kompetensi keahlian untuk super deduction tax lainnya yakni fabrikasi logam, kontrol proses, kontrol mekanik, otomasi industri, dan mekatronika.
Ada juga kompetensi keahlian untuk kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, perawatan dan perbaikan alat berat. Selanjutnya, perawatan dan perbaikan otomotif kendaraan ringan, juga perawatan dan perbaikan otomotif sepeda motor.
Kompetensi keahlian yang juga bisa dibidik investor untuk mendapatakan insentif super deduction yakni, perancangan dan perbaikan ototronik (otomotif elektronika), perbaikan bodi otomotif, pembuatan komponen industri otomotif, dan pembuatan produk furniture. Serta juga untuk desain produk furniture.
Kompetensi keahlian lainnya yang masuk dalam 36 usulan, yaitu rancang bangun kapal, konstruksi kapal, pengelasa kapal, kelistrikan kapal, dan pemesinan kapal.
Desain dan produk kriya tekstil, pembuatan benang, pembuatan kain (tenun dan rajut), produksi garmen. Selain itu, kimia tekstil, logistik pergudangan, logistik transportasi, manajemenn pergudangan dan distribusi, juga yang termasuk dalam usulan kompetensi yang bisa investor lakukan agar bisa mendapatkan insentif super deduction tax.
"Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk reskilling dan retraining," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan sektor investasi juga akan diberikan insentif untuk memajukan industri di dalam negeri. Dia meyakini bahwa dengan adanya insentif fiskal lain seperti tax allowance dan tax holiday, maka investor akan tertarik untuk berivestasi di Indonesia.
"Investasi yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan efisiensi tambahan (untuk produksi industri) sebesar 30% sampai 40%. Ini pemerintah yang bisa pertimbangkan untuk insentif," kata Airlangga.