Badan usaha milik negara (BUMN) PT Pos Indonesia (Persero) telat membayar gaji karyawan hingga waktu yang belum ditentukan.
SPV Kerjasama Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Pupung Purnama membenarkan bahwa pihaknya telah menunda pembayaran gaji karyawan yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Februari 2019 menjadi waktu yang belum ditentukan. Namun, PT Pos Indonesia pun berjanji akan segera membayarkannya.
"Benar (ditunda). Secepatnya (akan dibayarkan). Kami ingin membahagiakan karyawan dan keluarganya. Namun, perlu diperhatikan proses transformasi perusahaan hanya akan terjadi bila terwujud simbiosis yang baik antara manajemen dan karyawan. Kami akan menginformasikan waktu pembayaran gaji langsung kepada karyawan melalui para pimpinan unit kerja. Mudah-mudahan hal ini dapat dipahami," ujar Pupung dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (2/2).
Pupung menerangkan salah satu alasan penundaan pembayaran gaji tidak lain dikarenakan oleh masalah internal perusahaan di mana dua lini bisnis PT Pos Indonesia kini tengah mengalami disrupsi luar biasa besar baik karena adanya perubahan regulasi maupun teknologi.
"Layanan jasa kurir dan logistik sedang berhadapan dengan pelanggan yang semakin dimanjakan teknologi berujung pada layanan semakin berkualitas dan bertarif murah. (Layanan pengiriman) Surat semakin hilang, tetapi paket mengalami pertumbuhan yang sangat besar sebagai akibat terdisrupsinya industri ritel," paparnya.
Menyikapi adanya perubahan tersebut, PT Pos Indonesia mengaku tengah menyusun strategi penyesuaian maupun transformasi demi mempertahankan nasib karyawannya yang berjumlah hingga mencapai 28.000 orang dan pemangku kepentingan lainnya.
"Beberapa perubahan fundamental (dalam industri ritel) harus disikapi dengan cara yang berbeda kalau Pos Indonesia mau bertahan," imbuhnya
Meski tengah menyiapkan perubahan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN ini menjamin baik mulai dari pembayaran gaji hingga keuntungan yang selama ini diberikan kepada karyawannya tidak akan mengalami perubahan sebagaimana yang diterapkan oleh para kompetitor dan start-up baru.
"Sementara mereka mengadopsi model kemitraan dan kompensasi berbasis variabel, PT Pos Indonesia masih akan membayar gaji karyawan di awal bulan bahkan sebelum karyawan tersebut bekerja sebagaimana selama ini berjalan. Kemudian, memberikan fasilitas cuti yang besar selama tiga bulan, uang cuti besar dari akumulasi masa kerja setiap enam tahun," ungkapnya.
"Selanjutnya, memberikan berbagai fasilitas dan keuntungan serta kenaikan penghasilan tahunan, bahkan khusus untuk para pengantar disediakan fasilitas kepemilikan sepeda motor," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kabar penundaan pembayaran gaji PT Pos Indonesia tersebut tersebar setelah per 28 Januari 2019 lalu para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menggelar aksi damai di Kantor Pusat PT Pos Indonesia Bandung, Jawa Barat.
Menurut PT Pos Indonesia, aksi demonstrasi tersebut merupakan tindakan yang kontra-produktif dan telah melanggar perikatan kontrak kerja dengan perusahaan.
"Beberapa oknum dari salah satu serikat pekerja yang ada tidak mengindahkan kesantunan berorganisasi. Seharusnya, pemecahan masalah bisa dilakukan dengan cara dialog ataupun penyampaian aspirasi yang disepakati bersama. Dalam konteks dan situasi yang semacam inilah kegaduhan yang spill-over ke media dan menjadi perhatian publik terjadi. Mohon maaf atas kegaduhan ini, namun percayalah bahwa ini adalah masalah internal PT Pos Indonesia, serta upaya kami untuk tetap bisa bertahan dalam badai disrupsi industri yang luar biasa besarnya," tutupnya.
Di akhir, PT Pos Indonesia mengimbau segala pihak terkait mulai dari karyawan-karyawannya, pemangku kepentingan terkait, media hingga publik untuk tidak terpancing dengan kegaduhan tersebut dan mengharapkan dukungan untuk melalui proses transformasi perusahaan yang tengah dibangunnya.