Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), memerintahkan produsen pabrik rokok Mustika, PT Cahaya Tiga Saudara Sejati, menutup operasional guna mengantisipasi penularan coronavirus anyar (Covid-19). Penghentian produksi diminta selama dua pekan.
"Sesuai protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang berlaku dan dijalankan di Tulungagung, lingkungan usaha yang diidentifikasi terpapar corona wajib tutup selama satu periode masa inkubasi, 14 hari," kata Kepala Posko Kesehatan Covid-19 Tulungagung, Anna Saripah, Sabtu (2/5). Kebijakan berlaku per hari ini.
Selama penghentian produksi, dilarang ada aktivitas di lingkungan pabrik. Blok linting rokok, yang diidenifikasi zona merah penularan SARS-CoV-2, misalnya.
Manajemen juga diminta menyemprot disinfektan secara rutin. Upaya tersebut, klaim dia, "Untuk memutus rantai penularan."
Pabrik rokok Mustika memiliki dua blok dan melibatkan 600 lebih pekerja. Sebanyak 214 buruh linting di antaranya, telah mengikuti tes cepat (rapid test) gelombang I dan 17 orang dinyatakan reaktif.
Selebihnya, sekitar 450 buruh linting, akan diperiksa dengan metode yang sama. Rencananya dilaksanakan Minggu (3/5) atau Senin (4/5).
Penulusuran itu dilakukan usai Posko Kesehatan Covid-19 Tulungagung menerima laporan dari Puskesmas Bangun Jaya, Jumat (1/5), di mana ada pegawai berinisial H berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Dekat pabrik itu berdiri pabrik rokok Trubus. Dimilik pengusaha sama, tetapi merek berbeda. Namun, pemkab belum menginstruksikan pabrik Trubus berhenti beroperasi.
Kebijakan penghentian operasional baru dilakukan kala ada buruh pabrik Trubus yang terpapar Covid-19. Alasannya, dikhawatirkan pekerja lainnya tertular.
Hingga kini, pihak manajemen pabrik Mustika belum memberikan konfirmasi. Namun, Kepala Desa Gesikan, Nurhadi, mengungkapkan, ada kesepakatan antara tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Tulungagung untuk isolasi kawasan pabrik dengan penyemprotan disinfektan secara berkala. (Ant)