Kartu kredit sangat diminati masyarakat karena kemudahannya. Selain memberi cicilan 0% dan banyak promo menarik, fasilitas kartu kredit lain yang memanjakan pengguna adalah tarik tunai dan gesek tunai (gestun).
Tarik tunai kartu kredit merupakan penarikan uang dari kartu kredit melalui mesin ATM. Penarikan uang ini akan dikenakan biaya yang akan dimasukkan dalam tagihan kartu kredit pengguna.
Sedangkan gesek tunai kartu kredit adalah penarikan uang yang bukan melalui mesin ATM. Namun lewat mesin gesek atau mesin EDC di sejumlah merchant atau toko yang menerima pembayaran lewat kartu kredit.
Tetapi faktanya, masih saja ada yang melakukan gesek tunai. Ini alasan banyak orang menggunakan gesek tunai:
1. Biaya transaksi lebih murah
Gesek tunai dikenakan biaya penarikan sebesar 2-3%. Langsung dibebankan saat penarikan lewat gestun. Sementara biaya tarik tunai kartu kredit dikenakan sebesar 4%, bahkan ada yang sampai 6% dari total penarikan. Minimal Rp 50ribu sampai Rp100 ribu.
2. Bunga yang dikenakan lebih kecil
Setiap penarikan uang melalui gestun maupun tarik tunai kartu kredit sama-sama dikenakan bunga. Bunga gesek tunai yang dibebankan sama seperti bunga transaksi ritel, yakni 2% per bulan.
Sedangkan persentase bunga tarik tunai maksimum 2,95% per bulan atau 35,40% per tahun. Lebih murah bunga gesek tunai kan?
3. Bisa ditarik seluruhnya
Pada umumnya ada limit penarikan tunai dengan kartu kredit, seperti fasilitas tarik tunai. Tarik tunai yang diperbolehkan sebesar 40-60% dari total limit kartu kredit setiap bulan.
Sementara gesek tunai tidak ada batasannya. Pemegang kartu kredit dapat menghabiskan seluruh limit kartu kreditnya. Hal ini dapat membantu saat sedang dilanda masalah keuangan.
4. Dipotong langsung
Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik. Misalnya kamu gesek tunai kartu kredit sebesar Rp3 juta dengan biaya transaksi sebesar 2%, maka uang yang akan kamu terima sebesar Rp2.940.000, sedangkan Rp60.000 untuk biaya transaksi.
Gesek tunai kartu kredit dilarang BI
Gesek tunai dilarang Bank Indonesia (BI), dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
• Tagihan membengkak
Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kredit. Sebab ada bunga yang harus dibayar. Maka pikirkan dulu sebelum gesek tunai, daripada menyesal nantinya.
Jangan demi kesenangan sesaat, kamu terjebak dalam kubangan utang selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya. Apabila kamu sudah kelewat batas menggunakan kartu kredit, termasuk gesek tunai, segera hentikan pemakaian. Ingat, ambang batas utang adalah tidak lebih 30% dari gaji atau penghasilan.
• Memicu kredit macet dan skor kredit jelek
Tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan segitu-gitu saja, berpotensi menyebabkan kredit macet. Kalau kamu gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator.
Kamu dapat masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kamu akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai kamu dapat melunasinya.
• Rentan risiko pencucian uang
Aktivitas gesek tunai sudah dilarang Bank Indonesia (BI), baik ke pengguna maupun kepada merchant. Sebab, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang.
Tentu saja hal ini bisa menyeret kamu pada kerugian besar. Dalam hal ini, fungsi kartu kredit pun berubah. Dari alat pembayaran menjadi alat berutang. Penggunaan gesek tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya karena ingin menarik uang tunai dengan mudah.
Selain itu, praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit. Apalagi kalau kamu menggunakan jasa penyedia gesek tunai.
Gunakan kartu kredit dengan bijak
Meskipun biaya transaksi dan bunganya lebih rendah, penggunaan gesek tunai kartu kredit sebaiknya dihindari. Sebab, sudah jelas ‘diharamkan’ regulator.
Jika benar-benar kepepet butuh dana mendesak, kamu dapat menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit yang tidak dilarang BI. Namun pemakaiannya juga harus bijak.
Lakukan tarik tunai kartu kredit ketika kamu benar-benar membutuhkan uang tersebut dan bukan untuk keperluan konsumtif, seperti belanja, liburan ke luar negeri, dan lainnya.
Pastikan pula kamu mampu membayar tagihan kartu kredit dengan bunga yang dibebankan pada batas waktu yang sudah ditentukan.