close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Alinea.id/Ardiansyah Fadli.
icon caption
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Alinea.id/Ardiansyah Fadli.
Bisnis
Senin, 29 Juni 2020 15:27

Cara LPS selamatkan bank peserta PEN bila menjadi bank gagal

LPS dapat mencari pendanaan dari repo hingga penerbitan SBN apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal program PEN.
swipe

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengatakan tidak ada opsi likuidasi bagi bank-bank yang menjadi peserta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait dampak pandemi Covid-19. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, jika bank yang ikut program PEN ini gagal dan memiliki dampak sistemik bagi perekonomian, maka skema yang akan diambil adalah dengan menanamkan modal sementara oleh LPS.

"Dapat kami kemukakan, untuk bank sistemik tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi, sehingga apabila bank peserta ini gagal, maka penanganannya adalah dilakukan dengan penanaman modal sementara," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (29/6).

Dengan demikian, lanjutnya, tidak akan ada unsur terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh penempatan dana pemerintah ke bank peserta. Dalam hal ini, semua potensi kerugian akan ditanggung oleh LPS.

"LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah di bank peserta dalam bentuk simpanan. Dan apabila bank peserta tersebut harus ditangani oleh LPS, maka LPS bisa menangani bank gagal melalui opsi purchase and assumption serta penempatan dana sementara," ujarnya.

Dia memaparkan, dalam program PEN ini, pembayaran premi tetap harus dibayar oleh bank peserta sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan. Bank peserta akan mendapatkan proteksi jaminan dari LPS sebagai balas jasa.

"Dengan demikian premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah dan premi tersebut menjadi bagian dana dari bank, namun mendapatkan proteksi jaminan dari LPS sebagai balas jasanya," ucapnya.

Sebagai bentuk proteksi LPS ke bank peserta apabila terjadi kegagalan likuiditas di bank peserta, LPS dapat menyelamatkan bank dengan melakukan penjaminan. Lagipula, bank peserta tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di mana bank yang akan dijamin adalah bank sehat dan kuat.

"Dalam konteks ini sesuai Perppu 71/2020 juncto UU 2/2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi, baik dalam bentuk pemeriksaan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan menangani bank tersebut sebagai bank gagal," tambahnya.

Jika LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani dampak sistemik dari bank gagal program PEN tersebut, maka LPS dapat merepo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimilikinya ke Bank Indonesia (BI).

"Atau menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman ke pihak lain, atau meminta pinjaman kepada pemerintah. Kami sedang siapkan aturan pelaksananya," tutur Halim.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menempatkan dana tahap awal ke sejumlah bank umum senilai Rp30 triliun untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Bank yang telah ditempatkan dana pemerintah tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan