close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas PT KAI (Persero) mengenakan kostum pahlawan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Kamis (10/11/2022). Dokumentasi PT KAI (Persero)
icon caption
Petugas PT KAI (Persero) mengenakan kostum pahlawan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Kamis (10/11/2022). Dokumentasi PT KAI (Persero)
Bisnis
Jumat, 11 November 2022 07:58

Cara PT KAI semarakkan Hari Pahlawan

PT KAI juga memberikan kue ulang tahun dan voucer kepada penumpang yang berulang tahun pada 10 November.
swipe

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta meramaikan momentum Hari Pahlawan dengan menggunakan kostum bertema pahlawan di Stasiun Gambir dan Pasarsenen. Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di beberapa lokasi, seperti customer service dan petugas boarding

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, adapula kejutan kepada 10 penumpang kereta api (KA) yang berulang tahun bertepatan dengan hari pahlawan. Kejutan dengan memberikan kue ulang tahun dan voucer sebagai apresiasi.

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangkitkan rasa nasionalisme dengan menghargai jasa-jasa pahlawan," katanya Eva dalam keterangan kepada Alinea.id, Kamis (10/11).

Para petugas juga turut melakukan menyosialisasikan aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan jasa kereta api jarak jauh. Aturan tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Isinya, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin penguat (booster) atau minimal vaksin primer (dua dosis) bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah jika belum divaksin dengan alasan medis.

Sementara itu, calon penumpang usia 6-17 tahun diharuskan sudah menerima vaksin primer kecuali berasal dari perjalanan luar negeri. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah jika belum divaksin dengan alasan medis.

Kemudian, pelanggan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif antigen/RT-PCR. Namun, diharuskan ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket takkan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan petugas melakukan proses pembatalan tiket sesuai prosedur. 

PT KAI, sambung Eva, juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan wajib memakai masker.

PT KAI pun melakukan pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan pembersih tangan (hand sanitizer) hingga perangkat cuci tangan di berbagai area layanan, dan membagikan healthy kit kepada penumpang. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan