close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada hari ini, Selasa (7/2) melakukan inspeksi mendadak (sidak) MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara. (Humas Kemendag)
icon caption
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada hari ini, Selasa (7/2) melakukan inspeksi mendadak (sidak) MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara. (Humas Kemendag)
Bisnis
Sabtu, 11 Februari 2023 20:16

Cegah kelangkaan minyak goreng, Kemendag keluarkan tiga pedoman

Pedoman ini dkeluarkan demi memastikan Minyakita dijual sesuai HET.
swipe

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp15.500 per kilogram (kg), aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur  pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2).

Pada surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, dijelaskan terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama adalah penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DMO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga adalah penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,”tutur Kasan, Sabtu (11/2) .

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita, dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk  masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ucap Kasan.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan