close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pulau kecil. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi pulau kecil. Foto Antara.
Bisnis
Selasa, 02 Februari 2021 12:43

Cegah privatisasi, KKP sertifikatkan pulau-pulau kecil Indonesia

Hingga 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT.
swipe

Program sertifikat hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). 

Hingga 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) dan tiga pulau kecil lainnya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan, terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. 

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, privatisasi, kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT, serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging, serta penyelundupan orang dan barang. 

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak 2017 telah melakukan pensertifikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haeru mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia. 

“Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden No.6/2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kabupaten Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kabupaten Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kabupaten Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

“Untuk sertifikat-sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT sebanyak dua bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kecamatan Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kecamatan Sabu Liae,” ujar Yusuf.

Selain melakukan sertifikasi hak atas tanah di PPKT, pada 2020 KKP juga memberikan bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di empat pulau, yaitu di Pulau Budd Kabupaten Raja Ampat, Pulau Fani Kabupaten Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Pulau Rusa Kabupaten Aceh Besar.

“Bantuan berupa sarana dan prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan sebagai stimulan untuk menggerakkan dinamika perekonomian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan