close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (kiri) saat meninjau penerapan new normal di kantor cabang Rawamangun, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Alinea.id/Nanda Aria.
icon caption
Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (kiri) saat meninjau penerapan new normal di kantor cabang Rawamangun, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Alinea.id/Nanda Aria.
Bisnis
Kamis, 09 Juli 2020 20:59

Cegah terulangnya kasus pembobolan, BNI evaluasi layanan L/C

BNI dan Kementerian BUMN mengapresiasi penangkapan Maria Lumowa.
swipe

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengapresiasi penangkapan tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa

Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengamankan MPL di Beograd, Serbia. MPL merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C (surat kredit) tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan red notice di Interpol NCB," kata Bon dalam keterangan resminya, Kamis (9/7). 

Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd, Serbia ke Indonesia, kata Bob, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas. Proses hukum terhadap MPL ini, disebut berpotensi mengurangi kerugian BNI.

"BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Bob.

Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, Bob mengatakan, BNI telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C. Dengan demikian, dapat menemukan modus yang digunakan pelaku. Langkah-langkah tersebut seperti pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada kantor cabang utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional atau dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di kantor pusat. 

Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat. 

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih aman, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan timnya yang sudah berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia. 

"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kami  lihat, hal besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM," ucap Arya.

Selain itu, pihaknya juga berterima kasih pada Duta Besar Indonesia di Serbia yang telah membantu proses ini. Dia optimistis proses hukum di Indonesia bakal berdampak terhadap dikembalikannya kerugian yang dialami BNI oleh tersangka. 

"Hal itu yang kami harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian Hukum dan HAM ini," katanya.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan