close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Bisnis
Rabu, 09 Juni 2021 10:32

Terkait insentif pertanian, CIPS: Yang dibutuhkan saat ini serapan hasil panen

Pertanian merupakan salah satu sektor yang masih mampu memperlihatkan laju pertumbuhan positif di saat pandemi.
swipe

Pemerintah berniat memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani atau nelayan dengan memberikan sejumlah insentif. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta menyarankan, agar bantuan pemerintah pada 2021 diprioritaskan untuk mendukung penyerapan hasil pertanian di dalam negeri.

“Pada saat ini prioritas petani lebih kepada pemasaran hasil panen,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Ia pun menambahkan, yang sebaiknya dipertimbangkan adalah membantu akses pasar petani terutama untuk produk segar seperti sayuran dan buah-buahan.

Agar hasil pertanian dapat diserap secara optimal, diperlukan peningkatan infrastruktur subsektor pendukung seperti transportasi dan pergudangan serta perdagangan ritel, mendorong kemitraaan dengan penjamin (offtaker) dan di sisi konsumen, meningkatkan daya beli mereka.

Lebih lagi, pertanian merupakan salah satu sektor yang masih mampu memperlihatkan laju pertumbuhan positif di saat pandemi, dengan pertumbuhan sebesar 2,15% (yoy) dalam kuartal pertama tahun ini. 

Sementara itu, ekspor sektor pertanian juga memperlihatkan pertumbuhan 16,2% (yoy) dan 20,8% (mtm).

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan stimulasi bagi sektor pertanian berupa dukungan permodalan seperti subsidi bunga KUR, banpres produktif Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pertanian, serta stimulus ekonomi lainnya dari pemerintah. 

Namun, menurut Aditya tak cukup hanya sampai di situ. Dia menambahkan bahwa masih diperlukan juga bantuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Insentif pajak untuk mendorong investasi sektor swasta pada teknologi pertanian juga perlu didukung untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian,” ujarnya. 

Saat ini dukungan berupa insentif fiskal untuk sektor teknologi pertanian sudah diberikan melalui di PMK No.153/2020. Namun, aturan tersebut mensyaratkan komponen penelitian dan pengembangan teknologi baru. 

Selain itu, kebijakan non-fiskal di Perpres No.10/2021 juga sudah mendorong penanaman modal, namun membatasi cakupan produk pada perakitan traktor dan pembuatan mesin penggilingan padi.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan