close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pesawat Citilink. Dokumentasi Citilink.
icon caption
Ilustrasi pesawat Citilink. Dokumentasi Citilink.
Bisnis
Senin, 12 April 2021 14:56

Citilink akan hentikan sementara penerbangan domestik 6 hingga 17 Mei 2021

Sebanyak 126 penerbangan domestik Citilink akan efektif berhenti beroperasi sejak tangggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
swipe

Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Citilink, akan menghentikan sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik pada 6-17 Mei 2021. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam suratnya tertanggal 10 April 2021, Senior Manager Cengkareng Citilink Nanang Setiyawan mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik A320.

"Bersama ini, kami sampaikan pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik A320, efektif tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," tulis Nanang.

Tercatat, sebanyak 126 penerbangan domestik Citilink akan efektif berhenti beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Seperti diketahui, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal 1 orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal 2 orang).

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

Keputusan larangan mudik ini diambil pemerintah, mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 setelah libur panjang. Pemerintah juga mempertimbangkan tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes), setelah libur panjang.

Larangan mudik Idulfitri 2021 juga sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan