close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi DKI Jakarta mencapai 14.075 orang untuk memperebutkan 3.958 posisi yang disediakan. / Antara Foto
icon caption
Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi DKI Jakarta mencapai 14.075 orang untuk memperebutkan 3.958 posisi yang disediakan. / Antara Foto
Bisnis
Rabu, 20 November 2019 19:44

CPNS DKI Jakarta membeludak capai 14.075 orang pelamar

Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi DKI Jakarta mencapai 14.075 orang untuk memperebutkan 3.958 posisi yang disediakan
swipe

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mencatat, sebanyak 14.075 orang telah melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta periode 2019. 

Angka itu merupakan data terbaru per 19 November 2019. Chaidir menyebut, mereka melamar melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

Mengutip data BKD DKI Jakarta, sebanyak 3.250 pendaftar yang telah terverifikasi. Pendaftar yang telah memenuhi syarat mencapai 1.683 pelamar. Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat sebanyak 1.567 pelamar.

"Untuk jumlah pendaftar yang belum diverifikasi juga ada, sebanyak 581 dari 14.075 pelamar," kata Chaidir saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (20/11).

Selain itu, terdapat juga pelamar yang masuk dalam surat elektronik (e-mail) meja bantuan (helpdesk) sebanyak 3.376 orang. 

Chaidir menyebut, jumlah formasi CPNS tahun 2019 sebanyak 3.958 orang. Jumlah formasi terbanyak tenaga kependidikan, yaitu 2.064 formasi. Tenaga teknis/administrasi di posisi kedua dengan 1.265 formasi dan tenaga kesehatan 629 formasi. Ketiga rumpun jabatan tersebut dibuka untuk umum, cum laude, dan disabilitas.

"Formasi yang paling banyak peminat adalah guru kelas, perawat, dan bidan," kata Chaidir.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dimulai sejak Senin, 11 November 2019 pukul 23.11 WIB. Pelamar diminta melengkapi dokumen administrasi di laman SSCASN.

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada Senin, 16 Desember 2019. Ada dua tipe pelamar yang diumumkan, yakni pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Mereka yang tak lolos administrasi diberi waktu mengajukan keberatan selama tiga hari sejak 16 Desember hingga Kamis, 19 Desember 2019. Instansi pemerintah akan diberi waktu maksimal tujuh hari menjawab keberatan pelamar. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan