Rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan beberapa menteri lainnya menyepakati kenaikan tarif cukai rokok 2023-2024 sebesar 10%. Kenaikan ini diklaim sebagai upaya mencapai target penurunan konsumen rokok, terutama prevalensi anak-anak usia 10-18 tahun, ke 8,7% pada dua tahun mendatang.
"Di tahun sebelumnya, kita telah menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok naik sehingga keterjangkauan atau affordability rokok akan semakin menurun. Dan dengan demikian, maka konsumsinya juga turun," jelas Sri Mulyani usai ratas, Kamis (3/11).
Meskipun demikian, Sri Mulyani mengakui, industri rokok menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, kenaikan cukai rokok diklaim sebagai kebijakan dilema bagi pemerintah. Apalagi, dari sisi pertanian, hasil tembakau juga harus dipertimbangkan secara proporsional.
"Dalam menetapkan cukai tembakau, tentu penanganan rokok ilegal harus diperhatikan karena jika cukai tembakau meningkat dan terjadi perbedaan tarif, maka rokok ilegal akan semakin meningkat," tambahnya.
Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai, ini menjadi hal berat yang harus dihadapi pelaku industri rokok. Dirinya pun meminta pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang industrinya masuk golongan padat karya.
"Ini memang berat untuk teman-teman. Jadi, saya mengatakan untuk industri padat karya, saya harap, pemerintah bisa berikan insentif-insentif khusus. Kenapa? Karena padat karya yang kerja banyak," katanya di kantor KADIN, Jumat (4/11).
Menurut Arsjad, kenaikan tarif cukai pada saat seperti ini juga semakin memberatkan pengusaha dan pekerja yang terlibat. Adanya insentif, termasuk kepada industri padat karya sektor lainnya, diharapkan bisa mengurangi sedikit beban.
"Yang pasti, ini sudah terjadi dan berat. Teman-teman tahu, kan, kondisinya sekarang memang lagi berat, makanya perlu dibantu," pungkasnya.
Kenaikan cuka rokok sebesar 10% berlaku bagi kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki golongan sendiri. Antara lain, SKM 1 dan 2 rerata naik 11,5-11,75%, SPM 1 dan 2 naik 11-12%, dan SKT 1-3 naik 5%.
Tak hanya tarif cukai rokok sigaret yang meningkat. Cukai rokok elektrik juga rerata naik 15% dan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).