close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi Pemprov Sulsel
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi Pemprov Sulsel
Bisnis
Sabtu, 21 Agustus 2021 11:52

Cukup 5 menit bagi UMKM buat nomor induk berusaha

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses situs web OSS.
swipe

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim, proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), yang wajib dimilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kian mudah. Ini terjadi berkat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha telah dirilis awal Agustus 2021.

"Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Noneng Komara Nengsih.

Hal tersebut dibenarkan pelaku UMKM asal Tasikmalaya, Ghea. "Prosesnya sangat cepat. Tinggal masuk di oss.go.id, terus daftar," ungkapnya.

"Berkas hanya KTP, NPWP, dan alamat email yang aktif. Cuma 5 menit sudah jadi dan langsung dicetak," sambung dia.

Ghea mengaku, mendaftarkan NIB usaha cilok goreng merek Sosoy dari rumah tanpa meninggalkan pekerjaannya. "Daftar sambil goreng cilok," ucapnya.

Melansir situs web Pemprov Jabar, Noneng mengingatkan, NIB membuat pelaku UMKM memiliki legalitas dalam bisnisnya. "Juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya."

Dirinya menyatakan demikian lantaran terdaftarnya UMKM membuat data keberadaan usaha menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun bakal kian percaya untuk membantu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Jabar Herawanto, mengamininya. Baginya, perbankan tidak ragu lagi menyalurkan kredit modal kepada UMKM yang telah memiliki NIB.

"Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan