close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto Anandolu
icon caption
Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto Anandolu
Bisnis
Jumat, 01 April 2022 13:24

Dampak pelarangan ekspor, produksi batu bara kuartal I rendah

Selain cuaca, kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah pada bulan Januari juga berdampak pada produksi.
swipe

Produksi batu bara nasional sepanjang kuartal I 2022 masih rendah. Mengutip data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per 1 April 2022, produksi batu bara baru mencapai 129,72 juta ton dari target 663 juta ton atau 19,57%.

Secara rinci capaian produksi tersebut terdiri dari bulan Januari sebesar 42,95 juta ton, bulan Februari sebesar 45,5 juta ton, dan Maret 41,27 juta ton.

Lalu apa yang mempengaruhi capaian produksi di sepanjang kuartal I 2022? Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan masalah utama yang berdampak pada produksi adalah faktor cuaca.

Selain cuaca, kebijakan pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah pada bulan Januari juga berdampak pada produksi.

"Seperti biasa faktor cuaca. Kalau di tahun 2022, tentu saja salah satu kendala yang dihadapi ialah kebijakan larangan ekspor sementara di Januari 2022," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (01/4).

Hendra menjelaskan, jika melihat tren produksi pada tahun-tahun sebelumnya, produksi batu bara di kuartal I rata-rata berada di bawah 25%.

"Kemungkinan target produksi di 2022 akan di bawah target, salah satu penyebab utama adalah efek dari larangan ekspor di Januari," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski produksi batu bara rendah, namun dari sisi penerimaan negara sampai Maret 2022 terhitung tinggi.  

"Hingga Maret jauh lebih tinggi dari year on year (yoy) di 2021. Kemungkinan penerimaan negara akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2021," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara atau PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara, sehingga pembangkit PLN mengalami kekurangan pasokan.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan