Damri resmi membuka penjualan tiket periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) yang dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Damri menyiapkan 2.133 armada bus sehat yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check).
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Damri Sandry Pasambuna mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19, Damri berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah dalam mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penumpukan pelanggan di dalam bus. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).
Dia pun mengimbau kepada para pelanggan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi ketentuan perjalanan Damri. Ketentuan tersebut di antaranya, tiba lebih awal di pool keberangkatan bus, membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah seperti KTP atau SIM dan paspor.
Lalu, membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, pelanggan dipastikan sehat dan memiliki suhu kurang dari 37,3 derajat celsius, mengenakan masker dan jaga jarak.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari berbicara saat di dalam bus, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, dan mengikuti petunjuk petugas Damri.
Dia memastikan, seluruh operasional bus Damri di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Konsistensi Damri dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Adapun, DAMRI melayani seluruh trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di antaranya adalah Jakarta-Lampung, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Wonoboso, Bogor-Yogyakarta, Jakarta-Solo, Bogor-Lampung, Bandung-Lampung, Tasikmalaya-Bengkulu, Jambi-Ponorogo, Malang-Tugumulyo, dan rute lain yang tersebar di seluruh Indonesia.