Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lucky Alfirman menyampaikan, dana desa (DD) untuk 2023 ditetapkan sebesar Rp70 triliun atau naik Rp2 triliun dibandingkan tahun lalu. Jumlah ini telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023. Nantinya, pagu DD tersebut akan dialokasikan kepada 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Lucky menambahkan, DD akan disalurkan ke masing-masing desa melalui tiga tahapan. Tahap pertama sebesar 40%, kedua 40%, dan ketiga 20%. Namun, untuk desa berstatus mandiri, penyaluran DD hanya melalui dua tahap, yakni masing-masing 60% dan 40%.
Sebagai informasi, mengutip laman kemendesa.go.id, hingga akhir Desember 2022, terdapat 6.238 desa mandiri di seluruh Indonesia. Jumlah ini menurut Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yang ditargetkan 5.000 desa mandiri di 2024.
Lebih lanjut, Lucky mengungkapkan bahwa DD tahap awal sudah bisa disalurkan di awal 2023.
“Untuk tahap I sebesar 40% dapat disalurkan sejak awal bulan Januari (2023), menyesuaikan dengan permohonan dari desa melalui pemerintah daerah (Pemda),” ujar Lucky kepada Alinea.id, Senin (9/1).
Ada pun dalam penggunaannya, DD 2023 menurut Lucky alokasinya diutamakan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi, seperti perlindungan sosial (perlinsos) dan penanganan kemiskinan ekstrem. Kemudian untuk mendukung program sektor prioritas di desa atau program lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketiga, DD dialokasikan untuk dana operasional pemerintah desa, paling banyak 3% dari pagu DD,” katanya menambahkan.
Di sisi lain, untuk DD tahun anggaran 2022 yang masih belum terealisasi akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Besaran SiLPA tersebut selanjutnya, kata Lucky, dapat dianggarkan kembali di APBDes 2023 serta direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).