Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mendorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di pasar modal dengan memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor pasar modal melalui pemanfaatan layanan urun dana atau securities crowdfunding," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam keterangan resminya, Jumat (23/9).
Lebih lanjut, Inarno mengatakan bahwa layanan urun dana atau SCF ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.
Selain pendanaan, SCF diharapkan juga dapat menjadi platform investasi bagi para investor ritel, termasuk para investor berdomisili di lokasi UKM sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.
UKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana ditargetkan di 2024 bahwa kontribusi UKM terhadap PDB Indonesia mencapai 65%.
“Kami mengajak seluruh peserta kegiatan ini untuk dapat memanfaatkan momentum pada acara ini untuk memperoleh pemahaman mengenai proses bisnis layanan urun dana atau SCF, sehingga dapat memanfaatkannya bagi UKM," kata Inarno.
Hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit dan 159.408 pemodal. Total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.
“Dengan pertumbuhan jumlah investor retail yang bergitu pesat, hal ini dapat berdampak positif bagi pasar modal di Indonesia karena selain dapat memberikan stabilitas dan likuiditas di pasar modal, di sisi lain juga dapat menjadi “shock absorber" yang meredam gejolak dan fluktuasi harga saham di saat investor asing memilih untuk menarik dana ke luar negeri dari Pasar Modal Indonesia," kata Inarno.
Ke depan, OJK juga akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor diantaranya penerapan klasifikasi manajer investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan manajer investasi dan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating reksa dana serta perubahan peraturan dana perlindungan pemodal untuk mencakup efek reksa dana dan layanan urun dana (SCF).