Pascapenerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57 Tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding (SCF) semakin pesat.
"Total dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75% year to date," jelas juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, melalui keterangan resminya, Rabu (8/6).
Peningkatan minat publik untuk menggunakan SCF ini, terbukti dari penambahan jumlah UMKM yang membutuhkan dana. Di mana hanya sebanyak 14 penerbit di 2018. Kemudian mengalami pertumbuhan sebesar 80,60% menjadi 237 pada 2022.
Sejalan dengan jumlah penerbit, jumlah pemodal atau investor juga naik. Semula hanya 1.380 investor di 2018, tetapi naik jadi 111.351 investor pada 2022. Tentu saja jumlah ini memengaruhi total dana yang dihimpun, yakni dari Rp6,47 miliar pada 2018, dan saat ini berhasil mencapai Rp507,20 miliar.
Untuk diketahui, skema SCF merupakan sebuah terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu UMKM dalam memulai atau mengembangkan usaha dengan memanfaatkan platform digital. SCF sendiri adalah salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.
SCF memiliki banyak kelebihan yang menguntungkan bagi pengguna modal dan investor, yaitu memudahkan UMKM untuk memperoleh modal usaha melalui investasi dari investor di pasar modal dengan konsep penawaran efek.
Investasi di SCF pun dapat dilakukan menggunakan aplikasi atau platform digital, sehingga tak perlu tatap muka. Selain berinvestasi, investor bisa turut serta membantu UMKM dalam mengembangkan bisnis dengan skema patungan atau urun dana. sebagai upaya pengembangan ekonomi, investor yang ikut investasi di SCF bisa juga berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit.