PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengatakan dana nasabah tetap aman setelah peristiwa pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.
Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.
"Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI," kata Putrama dala keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (28/10).
Menurut Putrama yang akrab disapa Iwan tersebut, terdapat beberapa faktor yang membuat nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI. Pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama.
Putrama melanjutkan, hasil investigasi mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.
FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis. Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan internal tersebut, lanjut Putrama, BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi. Atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat tersebut.