Empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) baru saja mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun guna mendorong pertumbuhan sektor riil. Penempatan dana ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang penempatan dana pemerintah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penempatan dana ini merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada BUMN.
"Kita semua tahu BUMN menggerakkan sepertiga dari perekonomian nasional. Kami akan terus melakukan yang sudah dilakukan selama ini, yaitu memastikan UMKM, baik di desa dan di kota menjadi bergulir kembali," kata Erick dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).
Tak hanya kepada UMKM, Erick juga meminta Himbara memberikan perhatian kepada korporasi, dengan catatan dari presiden, yakni memiliki rekam jejak yang baik di perbankan dan merupakan industri padat karya.
"Kami di Kementerian BUMN bersama dengan Himbara akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi persnya mengatakan dana pemerintah yang ditempatkan saat ini merupakan tahap awal dan akan terus dievaluasi perkembangannya, seiring dengan kontribusi dana tersebut dalam menggenjot sektor riil.
"Bapak presiden minta kami untuk melakukan berbagai persiapan agar betul-betul bisa mendorong (sektor riil). Kami bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan sektor riil. Untuk dana pertama ini Rp30 triliun," ucapnya.