close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pesawat Garuda Indonesia. Dokumentasi Garuda Indonesia
icon caption
Pesawat Garuda Indonesia. Dokumentasi Garuda Indonesia
Bisnis
Kamis, 14 Mei 2020 16:23

Dapat pinjaman, Garuda diminta belajar dari kasus Emirsyah Satar

KPK menganjurkan ada klausul antisuap dalam kontrak kerja sama.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memanfaatkan anggaran secara maksimal dalam menjalankan roda bisnisnya. Terlebih, mendapat suntikan dana sebesar Rp8,5 triliun dari pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, berharap, skandal suap yang menjerat Emirsyah Satar, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, menjadi pelajaran dalam menjalankan bisnis perusahaan.

"Perlunya kecermatan yang tinggi menelaah kontrak bisnis dengan selalu menyertakan klausul antisuap di dalamnya," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baginya, ketelitian dalam menyertakan ketentuan di kontrak kerja sama bertujuan mencegah praktik lancung oknum.

"Tanpa ketelitian menyertakan klausul antisuap di dalam kontrak bisnisnya, akan sangat menyulitkan upaya mengoreksi kontrak tersebut jika belakangan ditemukan adanya praktik corrupt berupa suap di dalamnya, seperti yang terjadi dengan kontrak pembelian pesawat dalam kasus eks dirut Garuda," terang Nawawi.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menggelontorkan pinjaman sebesar Rp8,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Bantuan ini masuk program pemulihan ekonomi nasional.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan