PT Indo Premier Sekuritas buka suara setelah menerima teguran dari Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Indo Premier Sekuritas Moleonoto The mengatakan pihaknya mendukung kebijakan BEI dan berkomitmen menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD.
“Pada 1 Desember 2020 terjadi lonjakan luar biasa atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu. Bursa melihat perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD,” kata Moleonoto The, Jumat (19/3).
Dia melanjutkan, BEI mengingatkan Indo Premier untuk meningkatkan sistem pelaporan MKBD agar bisa mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap harinya.
Pihaknya mengakui pada masa pandemi Covid-19 saat ini, memang terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan volume transaksi saham secara signifikan. Apalagi, kata dia, saat ini Indo Premier menangani lebih dari 500.000 nasabah ritel.
“Indo Premier memproses 75.000 sampai 80.000 nasabah yang bertransaksi tiap harinya. Ini yang terbesar dari seluruh anggota bursa yang bertransaksi di bursa efek,” ujar dia.
Dia menuturkan, total ekuitas Indo Premier per akhir Februari 2021 adalah Rp1,5 triliun, yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia.
Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp615 miliar. Angka ini jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI dan merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa.
Sebelumnya, BEI kembali mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Pangkalnya, perusahaan dinilai tidak konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun laporan MKBD, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur BEI Krisian S.Manullang dan Laksono Widodo, Jumat (19/3).