close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
Bisnis
Selasa, 22 Juni 2021 08:00

Dari desa miskin jadi berdaya berkat BUMDes

Membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak harus dari nol.
swipe

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sebelum pandemi ada 51.134 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berdiri. Namun, hanya 37.286 badan usaha saja yang aktif. Artinya, ada sekitar 13.000 BUMDes yang mangkrak atau tidak beroperasi. 

Di Sumatera Selatan (Sumsel) misalnya. Dari 2.800 BUMDes yang ada, hanya 2.500 unit usaha saja yang aktif dan terdaftar. Ketua Kolaborasi Kampus Pendamping (KKP) BUMDes Sumsel Joni Emerson menuturkan, mangkraknya BUMDes dapat disebabkan oleh berbagai hal. Namun yang paling utama adalah karena lemahnya kualitas Sumber Daya Manusia di desa.

“Selama ini, pengelolaan BUMDes hanya dilakukan oleh warga desa. SDM-nya memang lemah. Jadi untuk meningkatkan potensi desa dan warga juga susah,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (18/6). 

Padahal, memberdayakan warga desa adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan sebelum membentuk sebuah BUMDes. Selanjutnya, pengurus badan usaha desa pun harus diberikan pendampingan hingga benar-benar dapat mengoperasikan BUMDes secara mandiri. 

“Kalau tidak, maka akan banyak persoalan BUMDes yang muncul. Akan banyak BUMDes yang tidak jalan, bahkan warga desa bisa tidak tahu kalau di desanya ada BUMDes,” tutur Joni.

Hal ini pun diamini oleh Pakar BUMDes asal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rudy Suryanto. Menurutnya, kebanyakan fenomena yang terjadi adalah pengurus BUMDes dipilih setelah badan usaha didirikan. Jika para pengurus tidak siap, ini jelas akan membuat mereka kebingungan dalam menjalankan badan usaha desa. 

“BUMDes yang menjalankan usaha ini belum semuanya mengetahui mau ngapain, karena mereka terpenting membentuk dulu. Pengelola bingung, dan akhirnya mangkrak,” jelasnya, kepada Alinea.id, Sabtu (19/6). 

Padahal, seharusnya sebelum membangun BUMDes harus dibentuk tim kecil terlebih dulu untuk membuat peta jalan (road map). Isinya berupa potensi desa, bagaimana cara pengelolaan potensi itu, hingga siapa saja yang pantas didapuk sebagai pengelola BUMDes. Dengan langkah itu, rencana usaha BUMDes pun akan terlihat jelas dan tidak akan bersaing dengan usaha warga desa yang sudah lebih dulu berdiri. 

Founder Bumdes.id ini menjelaskan, rata-rata BUMDes yang sudah berjalan dan berhasil, memiliki tiga kesamaan. Sebelum berdiri, mereka telah melakukan pemetaan potensi, penyusunan rencana usaha dan studi kelayakan. 

“Perlu ada tim berasal dari perwakilan pamong, tokoh, ibu-ibu, pemuda dan pengusaha. Perlu melibatkan pengusaha yang dimintai tolong karena memiliki kepekaan potensi mana yang layak dijadikan usaha,” ujar dia.

Rudy menambahkan, dalam membentuk unit usaha, BUMDes tidak harus memulai dari nol. Jika warga desa sudah memiliki produk, BUMDes bisa mengambil peluang pengembangan usaha branding atas produk tersebut. 

Apalagi saat ini ada kebijakan penggunaan BLT dana desa yang sejumlah anggarannya digunakan untuk membeli produk lokal desa. BUMDes bisa menjalankan fungsi usaha dengan memastikan ada sejumlah produk lokal yang dibeli menggunakan dana tersebut.

“Misalnya desa penghasil padi, BUMDesnya jangan ikut menanam padi, tapi berperan sebagai pengemas produk padi. Sehingga ketika ada penyaluran BLT dana desa bisa dibelikan dari beras lokal itu,” katanya.

Jatuh bangun BUMDes

Salah satu BUMDes yang berhasil menjalankan usahanya dan mencium peluang-peluang ekonomi di desanya adalah BUMDes Silatri Indah. Badan usaha desa yang digagas oleh Akhmat pada 2012 ini, terletak di Desa Beran, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

Menurut Akhmat, BUMDes ini lahir dari sebuah keprihatinan dan kesulitan yang dihadapi warganya. Kala itu, banyak anak putus sekolah, warga sakit yang tak mampu berobat dan beberapa kesulitan lainnya. Desa Beran dahulu dapat dikategorikan sebagai desa miskin dengan banyak warga kurang mampu.

“Untuk menghadapi kesulitan itu, BUMDes ini didirikan. Dengan tujuan Desa Beran bisa menjadi desa mandiri dan rakyatnya sejahtera,” katanya, kepada Alinea.id, melalui sambungan telepon, Minggu (20/6).

Sebagai langkah awal, BUMDes ini memilih bidang usaha penggemukan sapi. Modal usaha dikumpulkan dari kas desa dan masyarakat yang ingin melihat desanya maju dan sejahtera. 

Peternakan sapi di desa. Pixabay.com.

Namun rupanya impian itu tak mudah. Usaha ini rugi karena harga sapi yang fluktuatif. Bisnis desa ini pun mandeg dan berujung vakumnya kegiatan BUMDes cukup lama. Hingga pada 2013, Akhmat melihat sebuah peluang untuk mendirikan warung makanan. 

“Di sepanjang jalan itu banyak pengendara yang berhenti buat istirahat. Saya liat itu dan saya coba buat bikin warung,” kisahnya.

Akhmat kemudian mengajak sejumlah tetangganya berjualan di tanah kas desa yang terletak di pinggir Jalan Raya Wonosobo-Magelang. Rupanya usaha ini lancar.

Melihat usaha yang dirintis lancar, pemerintah desa mengajak Akhmat berembug dan sepakat untuk menghidupkan lagi BUMDes Silatri Indah. Sebelum itu, Akhmat bersama timnya membuat sebuah konsep rest area di tanah kas desa itu. Di lokasi itu, mereka mendirikan 18 kios yang akan disewakan dengan sistem harian dan dipatok sebesar Rp10.000/ hari.

Ada pula toko kelontong yang menyediakan sembako, jajanan serta minuman kemasan untuk kebutuhan pedagang maupun untuk kebutuhan harian. Desa juga membentuk pengelolaan WC dan kamar mandi yang terletak di jalan Banjarnegara-Yogyakarta. Karyawan toko kelontong dan penjaga WC dan kamar mandi bakal digaji dengan sistem bagi hasil.

Kemudian, Akhmat dan timnya juga mendirikan usaha perikanan dan pertanian. Dia bilang, unit usaha ini digagas karena Desa Beran memiliki tekstur tanah subur dan sumber air melimpah. Di saat yang sama, Toserba Silatri Indah juga didirikan untuk menyediakan kebutuhan bagi warung-warung sekitar dan para pendatang. Juga untuk memasarkan produk-produk home industry Desa Beran dan sekitarnya.

Terakhir, BUMDes juga memiliki joglo untuk tempat pertemuan dan warung santai. Meski begitu, Akhmat mengakui pengelolaan joglo ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal.

“Baru bisa digunakan untuk acara pertemuan karena pembangunan masih dalam proses penyempurnaan,” urainya.

Salah satu potensi desa yang dapat dimaksimalkan adalah produksi kain tenun. Dokumentasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan berbagai usaha tersebut, laba bersih BUMDes Silatri Indah praktis terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada 2016 lalu, BUMDes ini mampu meraup untung Rp64 juta. Dengan laba sebanyak itu, BUMDes tersebut berhasil menyumbang pendapatan ke desa Rp32 juta.

“Peningkatan laba cukup tinggi. Pada 2015 sisa hasil usaha kita baru Rp18 juta,” kata laki-laki yang juga berperan sebagai Direktur BUMDes Silatri Indah itu. 

Kisah sukses lainnya juga ditunjukkan BUMDes Panggung Lestari. BUMDes Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta itu kini berhasil menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1 miliar tiap tahunnya. 

Bagaimana tidak? Laporan tahunan BUMDes tersebut mencatat sejak tiga tahun terakhir semua unit usaha BUMDes mengalami peningkatan pendapatan signifikan. Pada 2016 pendapatan desa itu tercatat Rp1,3 miliar, dan melonjak menjadi Rp6,2 miliar pada 2019. 

“Hasil yang dicapai BUMDes Panggung Lestari adalah berkat kerja keras dan proses yang panjang. Bisnis badan usaha ini sebenarnya bermula dari masalah sampah yang dibuang sembarangan,” jelas Direktur BUMDes Panggung Lestari Eko Pambudi, kepada Alinea.id, Kamis (17/6).

Dia bercerita, pada Maret 2013 Eko dan timnya mendirikan Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS). Tugasnya, mengelola sampah warga seperti halnya bank sampah. 

“Dari sana kemudian muncul lini usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan kami di sini,” imbuhnya. 

Kini BUMDes Panggung Lestari memiliki delapan lini usaha yang terdiri dari Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) sejak 2013, pengolahan jelantah (minyak goreng bekas) sejak 2016, pengolahan minyak nyamplung (tamanu oil) sejak 2017, dan unit usaha agro (penjualan pupuk dan sayuran organik). 

Selanjutnya, ada pula Swadesa (kios penjualan kerajinan dari PKK), Kampoeng Mataraman yang merupakan wisata desa dan menjajakan kuliner khas Jawa sejak 2017. Ada pula pasardesa.id yang merupakan pasar online desa yang menghubungkan semua pedagang kelontong desa.

“Lini usaha ini terus berkembang. Tapi juga punya tantangannya tersendiri,” tuturnya.

Langsung berbadan hukum

Sejak Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, sebenarnya tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak maju dan mandiri. Sebab, dengan beleid tersebut desa memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. 

Untuk menambah pendapatan, desa bisa mendirikan BUMDes. Selain itu, desa juga dapat bekerja sama dengan desa lain untuk mendirikan badan usaha bersama (BUMDes Bersama). Bahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, badan usaha milik desa tersebut secara otomatis sudah berbadan hukum, meski baru didirikan. 

Waduk Galau yang mulai dibangun antara tahun 2008 – 2009 di Desa Ponggok. Desa di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah itu menjadi contoh BUMDes yang cukup berhasil. Foto ponggok.desa.id.

Dengan status barunya, BUMDes bisa menjalin kerja sama dengan entitas berbadan hukum lain, seperti PT, CV dan Koperasi. Di saat yang sama, BUMDes dapat pula melakukan pinjaman ke perbankan. Dengan demikian, baik BUMDes yang baru berdiri maupun BUMDes yang sudah ada namun tidak efektif, dapat langsung berjalan. 

“BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya,” jelas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, melalui pesan singkat kepada Alinea.id, Senin (7/6).

Laki-laki yang karib disapa Gus Menteri itu menjelaskan, selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan. 

Tidak hanya itu, saat BUMDes mengalami kesulitan keuangan, dapat dibantu langsung oleh Pemerintah Desa. Dalam hal ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti yang sudah berjalan sebelum peraturan tersebut dibuat.

“Regulasi ini adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Aturan turunan tersebut antara lain, PP 5 Tahun 2021 tentang penggunaan sumber daya air, serta pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. Lalu, PP 19 Tahun 2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23 Tahun 2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, dan pengolahan kayu bulat skala kecil. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat, dan PP 30 Tahun 2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal.

“Itu artinya BUMDes boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. Boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan,” urai Abdul Halim. 

Selain itu, BUMDes juga diperkenankan mengelola terminal penumpang dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, badan usaha milik desa boleh juga menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Meski begitu, BUMDes harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara BUMDes yang sudah eksis, cukup melakukan pendaftaran ulang.

“Segala kelimpahan yang ada di desa bisa mereka kelola yang pada akhirnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Gus Menteri.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan