close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Dokumentasi Ombudsman.
icon caption
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Dokumentasi Ombudsman.
Bisnis
Senin, 12 Desember 2022 19:30

DBH pertambangan juga bermasalah selain minyak yang diprotes Bupati Meranti

Ada dua persoalan yang ditemukan Ombudsman RI (ORI) terkait penyaluran DBH dari pemerintah pusat kepada daerah.
swipe

Kecilnya dana bagi hasil (DBH) minyak yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Bupati Muhammad Adil geram. Dia bahkan menyebut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan.

Meskipun berbeda objek, tetapi persoalan DBH ini ternyata juga disoroti Ombudsman RI (ORI). Hal tersebut terungkap dalam kajian sistemik tata kelola izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam paparannya, anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan, pembayaran DBH kepada pemerintah daerah (pemda) dengan sistem angsur sesuai keperluan dan kondisi keuangan pemerintah pusat. Bahkan, tidak sesuai dengan jumlah perhitungan awal.

"Yang kedua, dengan kewenangan yang beralih ke pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki data pembanding terkait dana bagi hasil yang disampaikan sehingga tidak ada mekanisme komparasi data," tuturnya dalam telekonferensi pers, Senin (12/12).

Atas dasar itu, Ombudsman merekomendasikan dua hal kepada Kemenkeu. Pertama, berkoordinasi dengan pemda dan pihak terkait melalui optimalisasi kegiatan bedah kertas kerja perhitungan realisasi guna meningkatkan transparansi perhitungan target dan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba) serta perhitungan dan penyaluran DBH.

Kedua, meminta Kemenkeu mempercepat realisasi pembayaran kurang bayar DBH kepada pemda. "Demikian disampaikan hasil kajian sistemik tata kelola izin usaha pertambangan," tandas Hery.

Kajian sistemik ini dilakukan Ombudsman dengan mengambil sampel di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Tujuannya, mencegah malaadministrasi dan terjadinya laporan berulang masyarakat tentang IUP.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi pengelolaan pendapatan belanja daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Adil menumpahkan kekecewaannya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman. Pangkalnya, DBH yang diterima Kepulauan Meranti dinilai tidak sebanding dengan minyak yang diproduksi.

Adil mengungkapkan, Kepulauan Meranti memproduksi sekitar 8.000 barel minyak per hari. Sayangnya, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak pernah mendapatkan perincian penerimaan daerah atas hasil sumber daya alam (SDA) tersebut.

Dirinya pun pernah mengajak Kemenkeu berdiskusi soal ini. Nahas, dalam sebuah pertemuan virtual, dirinya justru ditertawakan. Adil pun kecewa.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan