close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang nelayan korban bencana gempa dan tsunami memperbaiki sisa jaringnya yang dapat diselamatkan untuk digunakan kembali di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/12)./AntaraFoto
icon caption
Seorang nelayan korban bencana gempa dan tsunami memperbaiki sisa jaringnya yang dapat diselamatkan untuk digunakan kembali di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/12)./AntaraFoto
Bisnis
Jumat, 28 Desember 2018 11:28

Debitur KUR terdampak gempa Sulteng dapat keringanan

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan keringanan bagi debitur KUR terdampak gempa Sulteng
swipe

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan keringanan bagi debitur KUR terdampak Gempa Sulawesi Tengah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. 

"OJK juga telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank," jelas Darmin melalui siaran resminya, Jumat (28/12). 

Perlakukan khusus yang diberikan oleh komite antara lain, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. 

Kemudian, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun dan KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. 

Selain itu, KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam, jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, menambahkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bank tersebut, khusus bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Selanjutnya, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif memiliki maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Serta, grace period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan