close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi defisit tersebut disampaikan pihak BPJS lewat surat kepada Menteri Keuangan tentang RKAT BPJS. / Antara Foto
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi defisit tersebut disampaikan pihak BPJS lewat surat kepada Menteri Keuangan tentang RKAT BPJS. / Antara Foto
Bisnis
Selasa, 27 Agustus 2019 21:44

Defisit BPJS Kesehatan bengkak capai Rp32,8 Triliun

Potensi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2019 membengkak jadi Rp32,8 triliun.
swipe

Potensi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2019 membengkak jadi Rp32,8 triliun, lebih besar dari laporan Rancangan Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi defisit tersebut disampaikan pihak BPJS lewat surat kepada Menteri Keuangan tentang RKAT BPJS.

"Untuk 2019 BPJS telah menyampaikan kepada kami muncul estimasi baru bahwa defisit tahun ini akan mencapai Rp32,8 triliun," katanya di dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, angka ini lebih besar dari asumsi defisit BPJS Kesehatan yang tercantum dalam RKAT 2019. Dalam RKAT defisit hanya diperkirakan sebesar Rp28,9 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, untuk periode Agustus saja defisit yang dialami oleh BPJS sudah menyentuh angka Rp11 triliun. 

Jika ditambah dengan defisit pada 2018 sebesar Rp9,1 triliun, diprediksi hingga akhir tahun defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp32,8 triliun.

"Jadi kita berhadapan dengan BPJS yang di posisi Agustus ini sudah membawa defisit Rp9,1 triliun. Dan bisa sampai Rp32,84 triliun hingga akhir tahun,” ujarnya. 

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dengan menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk menambal defisit anggaran.

Pemerintah berencana menaikan kewajiban penerima bantuan iuran (PBI) jadi Rp42.000 dan juga penerima upah (PPU) pemerintah yang semula membayar 5% dari gaji pokok, sekarang ditambahkan juga dari porsi tunjangan, yang akan dilunasi langsung.

"Kita lunasi langsung, untuk PBI pemerintah pusat pada Agustus hingga akhir tahun ini dibayarkan sebesar Rp9,2 triliun. Sedangkan untuk PBI daerah sebesar Rp3,34 triliun," ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan