close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi Kadin Indonesia. Foto  Facebook Kadin Indonesia
icon caption
Foto ilustrasi Kadin Indonesia. Foto Facebook Kadin Indonesia
Bisnis
Selasa, 27 Juli 2021 09:38

Demi pemulihan ekonomi, Kadin DKI dukung revisi Perda Covid-19

Guido menilai, perubahan Perda Covid-19 urgensinya untuk menekan tren penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jakarta.
swipe

Tantangan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 semakin berat. Karena itu, segala upaya harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) untuk menekan laju penularan coronavirus agar sektor ekonomi bisa segera bangkit dan pulih. 

Ketua Komite Tetap Perdagangan Digital dan Promosi Publik Kadin DKI, Guido Kartasasmita, mengaku, mendukung Pemprov DKI melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Jika memang perubahan Perda Covid-19 DKI bagian dari perang atau menurunkan angka Covid-19, Kadin DKI sangat mendukung. Kami sebagai pelaku usaha ingin memulihkan kondisi ekonomi Indonesia, terutama Jakarta," kata Guido dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).

Guido menilai, perubahan Perda Covid-19 urgensinya untuk menekan tren penyebaran coronavirus di Jakarta sehingga harus didukung semua pihak demi perekonomian di ibu kota kembali berjalan normal.

"Kadin DKI berharap semua pihak ikut mengambil peran serta. Kami sedang mengambil bagian nyata dalam perang ini, vaksinasi massal, mobil vaksin, rumah oksigen, dan bantuan sembako, semua kita kerja gotong royong agar ekonomi pulih," jelasnya.

Menurut dia, perubahan Perda Covid-19 yang diusulkan Pemprov DKI cukup bagus agar masyarakat mentaati protokol kesehatan (prokes) ketat. Tekrait sanksi, kata Guido, ini merupakan konsekuensi bagi para pelaku usaha. "Kami harus tanggung sebagai bentuk komitmen agar pandemi segera berlalu dan kondisi ekonomi dapat normal kembali," bebernya.

Tentang perda seperti apa, dia menegaskan, Kadin DKI akan mengikuti aturan Pemprov Jakarta karena tidak mungkin kebutuhan masyarakat ditahan-tahan. "Roda ekonomi harus berjalan. Tidak ada itu, Kadin DKI mencoba tidak setuju dengan peraturan yang ada," bebernya. "Saya tidak masuk dalam perdebatan di DPRD DKI. Tapi, harus tau memulihkan ekonomi mesti tekan laju penularan Covid," tambahnya.

Diketahui, usulan revisi Perda Covid-19 mencakup penambahan setidaknya tiga pasal krusial. Yaitu, pasal 28A terkait penyidikan yang mana, selain Polri, Satpol PP juga memiliki kewenangan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Kemudian, pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif antara Rp500ribu-Rp50 juta rupiah, hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan