Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batu bara pada Desember 2019, sebesar US$66,30 per ton atau naik tipis US$0,3 per ton dari harga batu bara acuan (HBA) November sebesar US$66,27 per ton.
"Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan harga batu bara acuan Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Ini merupakan kali ketiga harga batu bara acuan bulanan mengalami kenaikan, sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan.
"Rata-rata harga batu bara acuan dari Januari-Desember 2019 mencapai US$77,89 per ton, lebih kecil memang dibanding rerata harga batu bara acuan tahun 2017 yang sebesar US$85,92 per ton dan tahun 2018 yang mencapai US$98,96 per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar," ujar Agung.
Harga batu bara acuan bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung selama satu bulan, pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut.
Nilai harga batu bara acuan sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam juga mengalami fluktuasi pada Desember 2019. Misalnya, untuk harga nikel turun menjadi US$16.107,27 per dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu US$17.456,43 per dmt.(Ant).