Mahkamah Agung melantik Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menggantikan Mirza Adityaswara yang sudah habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019.
Ekonom yang juga sebelumnya berkiprah sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu akan menjadi orang nomor dua di Bank Sentral hingga 2024.
Pelantikan dilakukan pada Rabu (7/8) pukul 10.06 WIB di Gedung Mahkamah Agung melalui pembacaan Surat Keputusan Presiden 74/P/2019 tanggal 29 Juli 2019. Pengambilan sumpah Destry dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Saya bersumpah bawah saya untuk menjadi Deputi Gubernur Senior BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak menerima dan menjanjikan sesuatu kepada siapa pun," ujar Destry saat membacakan sumpah di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (7/8).
Destry adalah perempuan ekonom yang sudah mengemban banyak tanggung jawab di industri jasa keuangan. Sebelum menjadi pimpinan LPS, Destry dipercaya sebagai Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Persero Tbk.
Lulusan Universitas Indonesia ini juga bahkan pernah dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum mengucapkan sumpah jabatan di MA, Dewan Perwakilan Rakyat sudah melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry sejak 1 Juli 2019.
Pada uji kelayakan di depan anggota komisi keuangan dan perbankan itu, Destry memaparkan rencana kebijakan bertema "Menjadi Bank Sentral yang Adaptif dan Inovatif"
Secara garis besar, dalam uji kelayakan itu, Destry berpendapat saat ini Bank Sentral perlu bersikap inovatif dan adaptif dalam menghadapi kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian dan volatilitas yang tinggi.
"Untuk itu, kebijakan bank sentral saat ini perlu bersikap lebih inovatif dan adaptif untuk menghadapi kondisi global yang berfluktuasi dan penuh ketidakpastian," ujar Destry saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi XI DPR melontarkan berbagai cecaran pernyataan mulai dari visi misi, nilai tukar rupiah, UU Devisa, hingga perkembangan uang digital.
Setelah uji kelayakan, Komisi XI juga meminta pendapat terkait kelayakan Destry terhadap Perhimpunan Bank-Bank Nasional, Himpunan Bank Negara, Badan Intelejen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Ant)