close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri (kanan), dan Anggota Dewas BP Jamsostek, M. Aditya Warman (kiri), dalam dialog Dewas Menyapa Indonesia: Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP x JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera secara daring, F
icon caption
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri (kanan), dan Anggota Dewas BP Jamsostek, M. Aditya Warman (kiri), dalam dialog Dewas Menyapa Indonesia: Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP x JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera secara daring, F
Bisnis
Selasa, 22 Februari 2022 19:04

Jamin pekerja sejahtera, Dewas BP Jamsostek akan awasi kebijakan dan manfaat JKP-JHT

Melalui Permenaker 2/2022, dana Program JHT para pekerja baru dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun (56 tahun).
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan terbaru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu berisi, manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Karenanya, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka dialog "Dewas Menyapa Indonesia: Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP x JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera".

Dalam paparannya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, terdapat risiko kecelakaan ataupun hari tua dalam setiap pekerjaan. Karenanya, negara berkewajiban memastikan perlindungan bagi para buruh/pekerja.

Dirinya menambahkan, terbitnya Permenaker 2/2022 adalah langkah tepat. Alasannya, pemerintah memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda," katanya.

Dalam kesempatan sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendukung langkah pemerintah mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun, terbitnya Permenaker 2/2022 dianggap tidak pada waktu yang tepat dan mendadak sehingga buruh tak mendapatkan informasi yang jelas. 

"Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja, tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar," jelasnya. [Tetapi, tidak sekarang] karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi."

Sementara itu, Anggota Dewas BP Jamsostek, M. Aditya Warman, berpendapat, universal coverage kepesertaan BP Jamsostek sangat ditentukan kolaborasi program. Salah satu bukti nyata adalah bagaimana pemerintah mengembalikan Program JHT sesuai filosofinya dan mempersiapkan Program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, Dewas BP Jamsostek siap melakukan pengawasan guna optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

BP Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara, tambah Aditya, juga siap menjalankan Program JHT dan JKP sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Terpisah, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Mangga Dua, Yudi Amrinal, menyampaikan, "Dengan diambilanya dana JHT saat usia pensiun 56 tahun, diharapkan pekerja yang sudah pensiun mendapatkan hasil yang maksimal dan dana tersebut dapat membantu saat di usia tua."

Dia berjanji, BP Jamsostek akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim. Pun siap menjalankan Program JHT dan JKP sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan