Maskapai berbiaya murah Citilink menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini diputuskan setelah mendapat intervensi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sebelumnya, pada Selasa (29/1) Kemenhub mendapat desakan dari Komisi V DPR RI untuk menunda pemberlakuan bagasi berbagai oleh maskapai,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan resmi, Kamis (31/1).
Lebih lanjut, Polana mengatakan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR itu, Kemenhub menyatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.
Menurut Polana, pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Tarif bagasi berbayar pun akan dikaji kembali agar tidak memberatkan maskapai dan juga masyarakat.
Sebelumnya, Citilink menyatakan mulai memberlakukan tarif bagasi untuk setiap penumpang penerbangan domestik pada 8 Februari 2019. Tarif bagasi ini berkisar Rp9.000 - Rp35.000 per kilogram (kg).