Pengembang kawasan Sentul City, PT Sentul City Tbk. (BKSL), digugat pailit oleh keluarga Bintoro pada Jumat (7/8), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakpus, tercatat permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro. Gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Secretary Sentul City Alfian Mujani membantah pihaknya tengah berada dalam keadaan pailit.
"Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perkara jual beli (PPJB) kavling siap bangun," kata Alfian dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (10/8).
Alfian melanjutkan, Sentul City tidak memiliki utang piutang kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo.
Adapun seiring dengan tercatatnya gugatan tersebut di PN Jakpus, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek Sentul City di seluruh pasar sejak sesi perdagangan I pada Senin (10/8), hingga pengumuman lebih lanjut.
"Saat ini, bursa dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto dan P. H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni dalam pengumuman BEI.
BKSL sendiri masuk ke dalam saham gocap alias diperdagangkan di level Rp50 per saham.