close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Bisnis
Rabu, 10 November 2021 20:16

Digugat Rp 2,08 T karena nama GoTo begini tanggapan Gojek dan Tokopedia

PT TFT merasakan dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki persamaan oleh produk logo milik kliennya.
swipe

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia didampingi oleh sang kuasa hukumnya Juniver Girsang buka suara terkait tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek GoTo. 

Juniver menegaskan dalam Siaran Pers nya, PT TFT saat ini diketahui sudah tidak aktif menggunakan merek atas Goto dalam penggunaan kelas barang atau jasa di nomor 42. Ia menilai dalam tuntunan PT TFT dengan sengaja terpantau, seperti menghambat langkah usaha perusahaan Gojek dan Tokopedia di dunia industri bisnis.

"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek Goto. Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau Goto Finansial untuk alasan dan keperluan apapun," pungkas kuasa hukum GoTo dalam siaran persnya, Rabu (10/11/21).

Juniver menuturkan kliennya pihak Gojek dan Tokopedia telah memiliki izin hak penuh atas merek Goto untuk kelas barang atau jasa nomor di 9, 36, dan 39. 

“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek Goto,” pungkasnya.

Juniver menegaskan bahwa pihak kliennya akan menempuh jalur hukum terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, dengan dasar atas peraturan dan koridor undang-undang. 

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk sesuai dengan koridor pertaturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata Juniver Girsang di Jakarta. 

Menurut Juniver, untuk langkah tegas selanjutnya saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'Goto', 'Goto Financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diketahui, sebelumnya PT TFT melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2021. Terlampir laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," sebut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau.

Alfons mengungkapkan pihak kliennya PT TFT merasakan dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki persamaan oleh produk logo milik kliennya. Ungkapnya PT Terbit Financial Technology telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas di nomor 42.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan