close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembayaran parkir menggunakan dompet digital OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo Group diduga praktik monopoli. Sumber  OVO
icon caption
Pembayaran parkir menggunakan dompet digital OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo Group diduga praktik monopoli. Sumber OVO
Bisnis
Rabu, 10 November 2021 10:33

Dikaitkan dengan OVO Financial Indonesia, begini klarifikasi dompet digital OVO

Menurut OVO, perusahaan tersebut di bawah naungan PT Visionet Internasional, bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI).
swipe

Perusahaan dompet digital OVO memberikan klarifikasi atas pemberitaan pencabutan izin jasa keuangan PT OVO Finance Indonesia (OFI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OVO, perusahaan tersebut di bawah naungan PT Visionet Internasional, bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Sekaligus menegaskan perusahaan multifinance OFI tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,"  demikian ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11).

Oleh karena itu, Harumi menegaskan, pencabutan izin OFI oleh pihak OJK, tidak ada kaitannya sama sekali dengan bisnis uang elektronik kelompok usaha OVO. Sampai saat ini semua operasional dan pelayanan di bawah naungan OVO tetap berjalan normal seperti biasanya. Tidak ada masalah kendala sama sekali.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Diketahui OVO Finace Indonesia berdasarkan penelusuran perusahaan ini baru berdiri sekitar dua tahun memperoleh izin OJK namun kini statusnya dicabut. Adapun pembubarannya karena keputusan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham).

Selanjutnya dijelaskan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, mengungkapkan, OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar. 

Dari informasi yang dikumpulkan, Aplikasi Ovo memiliki fitur multifinance Indonesia ini tidak pernah digunakan dalam aplikasi dompet digital. Hal ini dikarenakan untuk sektor pembiayaan, sudah memiliki vitur layanan OVO paylater yang digerakan anak perusahaannya yaitu, PT Indonusa Bara Sejahtera. Sehingga kemudian menjadi OVO Paylater telah berizin dan diawasi oleh OJK.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan