close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Bisnis
Jumat, 08 November 2019 19:10

Dilarang OJK, Hanson International tetap akan right issue

PT Hanson International Tbk. (MYRX) akan menghimpun dana lewat right issue senilai Rp9 triliun.
swipe

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individual per 28 Oktober 2019. Transaksi ini diduga melanggar UU Perbankan karena perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Direktur MYRX Rony Agung Suseno, menjelaskan perusahaan properti ini melakukan pinjam meminjam untuk membeli lahan yang tak bisa dibeli oleh pinjaman perbankan. Untuk diketahui, per 25 Oktober 2019 perseroan memiliki total pinjaman jangka pendek sebesar Rp2,538 triliun dari 1.197 pihak.

"Kami sejak 2016 melakukan kegiatan ini karena kami tak boleh meminjam dari perbankan mana pun untuk membeli landbank. Kalau ketahuan, risikonya besar," ujar Rony, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (8/11).

Karena kegiatan ini dihentikan satgas waspada investasi, perseroan berencana melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue untuk membeli landbank. Perseroan pun menargetkan total dana right issue yang bisa dihimpun senilai Rp8 triliun-Rp9 triliun.

Namun, Rony melanjutkan, right issue tersebut hanya bisa dilakukan apabila Hanson melunasi pinjaman mereka kepada para debiturnya. Right issue tersebut pun rencananya tidak akan dilakukan pada tahun ini.

"Saat ini (untuk right issue) kami masih fokus menyelamatkan perusahaan, menenangkan semua pihak. Kami fokus dulu membenahi masalah pinjaman individu ini, kami patuhi saja aturan OJK," tutur Rony.

Sementara itu, untuk melunasi pinjaman mereka pada pemberi pinjaman hingga Oktober 2020, perseroan akan mencari dana dari penjualan rumah maupun mencari pinjaman dari pihak lain dan investor.

Rony pun menambahkan, pemberi pinjaman bisa mengambil aset perumahan perseroan sebagai ganti pelunasan pinjaman perseroan.

Dengan dihentikannya kegiatan pinjam-meminjam dengan pihak individual tersebut per 28 Oktober 2019, saham MYRX tercatat ambruk ke level Rp50 per lembar saham sejak Kamis (7/11), hingga pada penutupan perdagangan pekan ini, Jumat (8/11).

Untuk diketahui, Hanson International memiliki sejumlah proyek properti di Indonesia. Proyek terbesarnya yakni kerja sama operasi (joint operation) dengan Ciputra Grup untuk membangun kawasan hunian terpadu Citra Maja Raya di Lebak, Banten seluas 2.600 hektare. 

 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan