close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 12:26

Direksi yang sebabkan BUMN merugi bisa digugat ke pengadilan

Hal itu, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, dalam mendukung perekonomian nasional
swipe

Preside Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

PP ini dibuat untuk mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional. Serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan BUMN melalui penguatan kelembagaan dan sumber dana BUMN, berdasarkan prinsip tata kelola BUMN.

Pada Pasal 22 (1) menerangkan, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah

Menariknya pada Pasal 27 (2) menyebutkan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Kemudian pada Pasal 27 (3), menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum.

Hal serupa juga berlaku pada anggota komisaris dan dewan pengawas. 

PP ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2022.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan