Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial (AIA) Rista Qatrini Manurung mengaku siap menjalani proses hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh mantan mitra AIA, Kenny Lenaro Raja.
"AIA menghormati hak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," kata Rista dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (27/8/20).
Sekedar informasi, Kenny melaporkan Rista ke Bareksrim Polri dan diterima pada 26 Agustus 2020 dengan nomor LP/B/0477/VIII/2020. Pelaporan tersebut terkait dengan wawancara terlapor di salah satu stasiun televisi pada 6 Agustus 2020.
Dalam wawancara tersebut, Rista dituding mengutarakan tiga hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Yakni, berbohong soal telah melakukan mediasi dengan Kenny sebelum diberhentikan sepihak, padahal tidak ada. Lalu, terkait pernyataan yang menyebut sudah melakukan pembayaran yang menjadi hak Kenny, namun realisasinya belum dibayar, serta soal proses investigasi yang tidak ada sama sekali.
Sementara itu, Rista menegaskan selama ini pihaknya telah menjalankan seluruh kegiatan bisnis dengan baik dan berpegang pada prinsip operasional. AIA, sambung dia, telah berupaya melakukan hal yang tepat dalam setiap pengambilan keputusan, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat, serta mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Poin-poin yang disampaikan pelapor terkait AIA dinilai merupakan pernyataan sepihak yang merugikan perusahaan. Rista mengatakan, AIA juga telah memberikan bukti-bukti terkait kebenaran ucapannya.
"Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya, mitra bisnis AIA menuntut haknya yang tidak dibayarkan oleh Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo), dan hak mantan karyawan Surianta Rp638 juta, serta hak klaim nasabah Rp300 juta.
Mereka lalu mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menuntut agar perusahaan asuransi itu dipailitkan ke OJK. Hanya saja, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK mengenai persoalan ini.
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny.